PP
AIR TANAH
Pasal 81
BAB 5 — ### SISTEM INFORMASI AIR TANAH
Pengelolaan sistem informasi air tanah dilakukan melalui tahapan:
- pengambilan dan pengumpulan data;
- penyimpanan dan pengolahan data;
- pembaharuan data; dan
- penerbitan serta penyebarluasan data dan informasi.
