PP
AIR TANAH
Pasal 78
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Setiap pemegang izin pengusahaan air tanah wajib
memberikan air paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari batasan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.
(2) Teknis pelaksanaan pemberian air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh bupati/walikota.
Bagian Ketiga Berakhirnya Izin
