PP
AIR TANAH
Pasal 77
BAB 4 — PERIZINAN
Setiap pemegang izin pemakaian air tanah dan pemegang izin pengusahaan air tanah wajib:
menyampaikan laporan hasil kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah kepada bupati/walikota;
menyampaikan laporan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah setiap bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri atau gubernur;
memasang meteran air pada setiap sumur produksi untuk pemakaian atau pengusahaan air tanah;
membangun sumur resapan di lokasi yang ditentukan oleh bupati/walikota;
berperan serta dalam penyediaan sumur pantau air tanah;
membayar biaya jasa pengelolaan air tanah; dan
melaporkan . . .
- melaporkan kepada bupati/walikota apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, serta pemakaian dan pengusahaan air tanah ditemukan hal- hal yang dapat membahayakan lingkungan.
