PP
AIR TANAH
Pasal 79
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah
berakhir karena :
habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan;
izin dikembalikan; atau
izin dicabut.
(2) Berakhirnya izin pemakaian air tanah atau izin
pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk
memenuhi kewajiban yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
