PP
AIR TANAH
Pasal 74
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap izin
pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah yang diterbitkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
mulai dari kegiatan pengeboran atau penggalian.
