PP
AIR TANAH
Pasal 75
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
dilakukan terhadap debit dan kualitas air tanah yang dihasilkan guna menetapkan kembali debit yang akan dipakai atau diusahakan sebagaimana tercantum dalam izin.
(2) Evaluasi . . .
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah.
(3) Laporan hasil pelaksanaan pengeboran atau penggalian
air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- gambar penampang litologi dan penampangan sumur;
- hasil analisis fisika dan kimia air tanah;
- hasil analisis uji pemompaan terhadap akuifer yang disadap; dan
- gambar konstruksi sumur berikut bangunan di atasnya.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pemegang Izin
