PP
AIR TANAH
Pasal 73
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
diberikan oleh bupati/walikota setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Menteri, gubernur, atau dinas dalam memberikan
rekomendasi teknis untuk perpanjangan izin harus memperhatikan:
- ketersediaan air tanah; dan
- kondisi dan lingkungan air tanah.
