PP
AIR TANAH
Pasal 72
BAB 4 — PERIZINAN
Jangka waktu izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
BAB 4 — PERIZINAN
Jangka waktu izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.