Pasal 71
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pemegang izin pemakaian air tanah atau izin
pengusahaan air tanah hanya dapat melakukan pengeboran atau penggalian air tanah di lokasi yang telah ditetapkan.
(2) Pengeboran dan penggalian air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah.
(3) Kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran
atau penggalian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
- sertifikasi . . .
- sertifikasi instalasi bor air tanah; dan
- sertifikasi keterampilan juru pengeboran air tanah.
(4) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dan huruf b diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi dan
klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
