PP
AIR TANAH
Pasal 70
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Setiap pemohon izin pemakaian air tanah atau izin
pengusahaan air tanah yang mengambil air tanah dalam jumlah besar wajib melakukan eksplorasi air tanah.
(2) Hasil eksplorasi air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai dasar perencanaan:
- kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah;
- penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi; dan
- debit dan kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.
