PP
AIR TANAH
Pasal 62
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Untuk mencegah terjadinya intrusi air asin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan membatasi pengambilan air tanah di daerah pantai yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan antara muka air tanah tawar dan muka air tanah asin.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk menanggulangi terjadinya intrusi air asin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilarang mengambil air tanah di daerah pantai.
(3) Untuk memulihkan kondisi air tanah akibat intrusi air
asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan cara menciptakan resapan buatan atau membuat sumur injeksi di daerah yang air tanahnya telah tercemar air asin.
