PP
AIR TANAH
Pasal 63
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Untuk mencegah terjadinya amblesan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan mengurangi pengambilan air tanah bagi pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pada zona kritis dan zona rusak.
(2) Untuk menghentikan terjadinya amblesan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan menghentikan pengambilan air tanah.
(3) Untuk mengurangi terjadinya amblesan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan membuat imbuhan buatan.
