PP
AIR TANAH
Pasal 61
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pengendalian daya rusak air tanah ditujukan untuk
mencegah, menanggulangi intrusi air asin, dan memulihkan kondisi air tanah akibat intrusi air asin, serta mencegah, menghentikan, atau mengurangi terjadinya amblesan tanah.
(2) Pengendalian daya rusak air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengendalikan pengambilan air tanah dan meningkatkan jumlah imbuhan air tanah untuk menghambat atau mengurangi laju penurunan muka air tanah.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan pengendalian daya rusak air tanah.
