PP
AIR TANAH
Pasal 60
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan alokasi penggunaan air tanah pada cekungan air tanah untuk pemakaian maupun pengusahaan air tanah.
Bagian Ketujuh Pengendalian Daya Rusak
