PP
AIR TANAH
Pasal 57
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (3) huruf e merupakan kegiatan
penggunaan air tanah bagi usaha yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan:
- bahan baku produksi;
- pemanfaatan potensi;
- media usaha; atau
- bahan pembantu atau proses produksi.
(2) Pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sepanjang penyediaan air tanah
untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat masyarakat setempat terpenuhi.
(3) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk:
- penggunaan air tanah pada suatu lokasi tertentu;
- penyadapan akuifer pada kedalaman tertentu; dan/atau
- pemanfaatan daya air tanah pada suatu lokasi tertentu.
(4) Pengusahaan air tanah wajib memperhatikan:
- rencana pengelolaan air tanah;
- kelayakan teknis dan ekonomi;
- fungsi sosial air tanah;
- kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah; dan
- ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
