Pasal 56
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pengembangan air tanah pada cekungan air tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf d ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi air tanah guna memenuhi penyediaan air tanah.
(2) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.
(3) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilaksanakan selama potensi air tanah masih memungkinkan diambil secara aman serta tidak menimbulkan kerusakan air tanah dan lingkungan hidup.
(4) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah dan rencana tata ruang wilayah.
(5) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib mempertimbangkan :
- daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;
- kondisi dan lingkungan air tanah;
- kawasan lindung air tanah;
- proyeksi kebutuhan air tanah;
- pemanfaatan air tanah yang sudah ada;
- data dan informasi hasil inventarisasi pada cekungan air tanah; dan
- ketersediaan air permukaan.
(6) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan melalui tahapan kegiatan:
- survei hidrogeologi;
- eksplorasi air tanah melalui penyelidikan geofisika, pengeboran, atau penggalian eksplorasi;
- pengeboran atau penggalian eksploitasi; dan/atau
- pembangunan kelengkapan sarana pemanfaatan air tanah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengembangan
air tanah diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 6 . . .
Paragraf 6 Pengusahaan
