PP
AIR TANAH
Pasal 58
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pengusahaan air tanah dilakukan setelah memiliki hak
guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
(2) Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui izin pengusahaan air tanah yang diberikan oleh bupati/walikota.
(3) Izin . . .
(3) Izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha.
