PP
AIR TANAH
Pasal 53
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (1) dilakukan melalui pengeboran atau
penggalian air tanah.
(2) Pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan jenis dan sifat fisik batuan, kondisi hidrogeologis, letak dan potensi sumber pencemaran serta kondisi lingkungan sekitarnya.
(3) Pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada zona perlindungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (4) huruf a.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengeboran atau
penggalian air tanah diatur dengan peraturan Menteri.
