Pasal 54
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 ayat (2) merupakan kegiatan penggunaan air tanah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha.
(2) Pemakaian . . .
(2) Pemakaian air tanah untuk pertanian rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila air permukaan tidak mencukupi.
(3) Pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah memiliki hak guna pakai air
dari pemanfaatan air tanah.
(4) Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk
kegiatan bukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dengan izin pemakaian air tanah yang
diberikan oleh bupati/walikota.
(5) Izin pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat diberikan kepada perseorangan, badan usaha, instansi pemerintah atau badan sosial.
