Pasal 52
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (3) huruf c ditujukan untuk pemanfaatan
air tanah dan prasarana pada cekungan air tanah.
(2) Penggunaan . . .
(2) Penggunaan air tanah terdiri atas pemakaian air tanah
dan pengusahaan air tanah.
(3) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan penatagunaan dan
penyediaan air tanah yang telah ditetapkan pada cekungan air tanah.
(4) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan air
tanah pada akuifer dalam yang pengambilannya tidak melebihi daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah.
(5) Debit pengambilan air tanah ditentukan berdasar atas:
- daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;
- kondisi dan lingkungan air tanah;
- alokasi penggunaan air tanah bagi kebutuhan mendatang; dan
- penggunaan air tanah yang telah ada.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan air tanah
diatur dengan peraturan Menteri.
