PP
AIR TANAH
Pasal 51
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Rencana penyediaan air tanah disusun dengan
memperhatikan rencana penyediaan air permukaan pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Rencana penyediaan air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 4 Penggunaan
