PP
AIR TANAH
Pasal 50
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Penyediaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 ayat (3) huruf b ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air dari pemanfaatan air tanah untuk berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya.
(2) Penyediaan air tanah pada setiap cekungan air tanah
dilaksanakan sesuai dengan penatagunaan air tanah paling sedikit untuk memenuhi:
- kebutuhan pokok sehari-hari;
- pertanian rakyat;
- sanitasi lingkungan;
- industri;
- pertambangan; dan
- pariwisata.
(3) Penyediaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari
merupakan prioritas utama di atas segala keperluan lain.
(4) Penyediaan air tanah dilakukan dengan memperhatikan
kelangsungan penyediaan air tanah yang sudah ada.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan urutan prioritas penyediaan air tanah.
