Pasal 49
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Penetapan peruntukan air tanah sebagaimana dimaksud
dalam pasal 48 ayat (1) disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan :
kuantitas dan kualitas air tanah;
daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;
jumlah dan sebaran penduduk serta laju pertambahannya;
proyeksi kebutuhan air tanah; dan
pemanfaatan air tanah yang sudah ada.
(2) Penyusunan peruntukan air tanah pada cekungan air
tanah dikoordinasikan melalui wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air
pada wilayah sungai yang bersangkutan belum terbentuk, penyusunan peruntukan air tanah pada cekungan air tanah dapat langsung dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan peruntukan air tanah pada cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Penyediaan
