Pasal 48
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Penatagunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (3) huruf a ditujukan untuk menetapkan
zona pemanfaatan air tanah dan peruntukan air tanah pada cekungan air tanah yang disusun berdasarkan zona konservasi air tanah.
(2) Penetapan zona pemanfaatan air tanah dilakukan dengan
mempertimbangkan:
- sebaran dan karakteristik akuifer;
- kondisi hidrogeologis;
- kondisi dan lingkungan air tanah;
- kawasan lindung air tanah;
- kebutuhan air bagi masyarakat dan pembangunan;
- data dan informasi hasil inventarisasi pada cekungan air tanah; dan
- ketersediaan air permukaan.
(3) Zona pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), merupakan acuan dalam penyusunan rencana pengeboran, penggalian, pemakaian, pengusahaan, dan pengembangan air tanah, serta penyusunan rencana tata ruang wilayah.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan zona pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penetapan . . .
(5) Penetapan zona pemanfaatan air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(6) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air
pada wilayah sungai yang bersangkutan belum terbentuk, penetapan zona pemanfaatan air tanah dapat langsung dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan zona
pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan peraturan Menteri.
