PP
AIR TANAH
Pasal 47
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pendayagunaan air tanah ditujukan untuk
memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat secara adil dan berkelanjutan.
(2) Pendayagunaan air tanah dilaksanakan berdasarkan
rencana pengelolaan air tanah.
(3) Pendayagunaan . . .
(3) Pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
penatagunaan;
penyediaan;
penggunaan;
pengembangan; dan
pengusahaan.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan pendayagunaan air tanah dengan mengikutsertakan masyarakat.
Paragraf 2 Penatagunaan
