PP
AIR TANAH
Pasal 46
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
Untuk menghindari pencemaran air tanah, pengguna air tanah harus menutup setiap sumur bor atau sumur gali yang kualitas air tanahnya telah tercemar.
Bagian Keenam Pendayagunaan
Paragraf 1 Umum
