PP
AIR TANAH
Pasal 45
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air tanah sesuai dengan kondisi alaminya.
(2) Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
- mencegah pencemaran air tanah;
- menanggulangi pencemaran air tanah; dan/atau
- memulihkan kualitas air tanah yang telah tercemar.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas dan
pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
