PP
AIR TANAH
Pasal 44
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
- menjaga keseimbangan antara pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah;
- menerapkan perizinan dalam penggunaan air tanah;
- membatasi penggunaan air tanah dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari- hari;
- mengatur lokasi dan kedalaman penyadapan akuifer;
- mengatur jarak antar sumur pengeboran atau penggalian air tanah;
- mengatur kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah; dan
- menerapkan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi.
(2) Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terutama dilakukan pada:
- bagian cekungan air tanah yang pengambilan air tanahnya intensif;
- daerah lepasan air tanah yang mengalami degradasi; dan
- akuifer yang air tanahnya banyak dieksploitasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 4 . . .
Paragraf 4 Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran
