PP
AIR TANAH
Pasal 41
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pengawetan air tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf b ditujukan untuk menjaga
keberadaan dan kesinambungan ketersediaan air tanah.
(2) Pengawetan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara:
- menghemat penggunaan air tanah;
- meningkatkan kapasitas imbuhan air tanah; dan/atau
- mengendalikan penggunaan air tanah.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mendorong pengguna air tanah untuk melakukan pengawetan air tanah.
