PP
AIR TANAH
Pasal 40
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan
air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara:
- mempertahankan kemampuan imbuhan air tanah;
- melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian atau kegiatan lain dalam radius 200 (dua ratus) meter dari lokasi pemunculan mata air; dan
- membatasi penggunaan air tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(2) Untuk menjaga daya dukung akuifer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan mengendalikan kegiatan yang dapat mengganggu sistem akuifer.
(3) Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah
pada zona kritis dan zona rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara:
melarang pengambilan air tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan air tanah baru pada zona kritis air tanah;
melarang . . .
- melarang pengambilan air tanah pada zona rusak air tanah; dan
- menciptakan imbuhan buatan.
Paragraf 3 Pengawetan
