PP
AIR TANAH
Pasal 39
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Perlindungan dan pelestarian air tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a ditujukan untuk melindungi dan melestarikan kondisi dan lingkungan serta fungsi air tanah.
(2) Untuk melindungi dan melestarikan air tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menetapkan kawasan lindung air tanah.
(3) Pelaksanaan perlindungan dan pelestarian air tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
- menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah;
- menjaga daya dukung akuifer; dan/atau
- memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak.
