PP
AIR TANAH
Pasal 38
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Sumur pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (3) dibuat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri dan ditempatkan pada jaringan sumur pantau.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan jaringan sumur pantau pada setiap cekungan air tanah berdasarkan:
kondisi geologis dan hidrogeologis cekungan air tanah;
sebaran sumur produksi dan intensitas pengambilan air tanah; dan
kebutuhan pengendalian penggunaan air tanah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan sumur pantau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Perlindungan dan Pelestarian
