PP
AIR TANAH
Pasal 37
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Sumur pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
digunakan sebagai alat pengendalian penggunaan air tanah.
(2) Sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib disediakan dan dipelihara oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
