Pasal 36
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Untuk mendukung kegiatan konservasi air tanah
dilakukan pemantauan air tanah.
(2) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk mengetahui perubahan kuantitas,
kualitas, dan/atau lingkungan air tanah.
(3) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada sumur pantau dengan cara:
- mengukur dan merekam kedudukan muka air tanah;
- memeriksa sifat fisika, kandungan unsur kimia, biologi atau radioaktif dalam air tanah;
- mencatat jumlah volume air tanah yang dipakai atau diusahakan; dan/atau
- mengukur dan merekam perubahan lingkungan air tanah seperti amblesan tanah.
(4) Pemantauan . . .
(4) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) selain dilakukan pada sumur pantau dapat juga
dilakukan pada sumur produksi.
(5) Hasil pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) berupa rekaman data yang merupakan bagian dari sistem informasi air tanah nasional, provinsi atau kabupaten/kota.
(6) Hasil pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) digunakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai bahan evaluasi pelaksanaan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
