PP
AIR TANAH
Pasal 35
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Konservasi air tanah ditujukan untuk menjaga
kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah.
(2) Konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan air
tanah.
(3) Konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara menyeluruh pada cekungan air
tanah yang mencakup daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah, melalui:
- perlindungan dan pelestarian air tanah;
- pengawetan air tanah; dan
- pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib menyelenggarakan kegiatan konservasi air tanah dengan mengikutsertakan masyarakat.
