PP
AIR TANAH
Pasal 42
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Penghematan air tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
- menggunakan air tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan;
- mengurangi penggunaan, menggunakan kembali, dan mendaur ulang air tanah;
- mengambil air tanah sesuai dengan kebutuhan;
- menggunakan air tanah sebagai alternatif terakhir;
- memberikan insentif bagi pelaku penghematan air tanah;
- memberikan desinsentif bagi pelaku pemborosan air tanah; dan/atau
- mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghematan air tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
