PP
AIR TANAH
Pasal 33
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah.
(2) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan analisis dan penilaian terhadap hasil pemantauan. .
