PP
AIR TANAH
Pasal 32
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam
melaksanakan pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan pihak lain.
(3) Pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah
dilakukan melalui:
- pengamatan;
- pencatatan;
- perekaman;
- pemeriksaan laporan; dan/atau
- peninjauan secara langsung.
(4) Pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah
dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
pelaksanaan pengelolaan air tanah diatur dengan peraturan Menteri.
