PP
AIR TANAH
Pasal 29
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ditujukan untuk penyediaan sarana dan
prasarana pada cekungan air tanah.
(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, dan pedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
