Pasal 28
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pelaksanaan rencana pengelolaan air tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi kegiatan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
(2) Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada rencana pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah yang bersangkutan.
(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam
melaksanakan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menugaskan pihak lain.
(4) Selain Menteri, gubernur, dan bupati/walikota,
pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemegang izin, perorangan dan masyarakat pengguna air tanah untuk kepentingan sendiri.
(5) Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada zona konservasi air tanah, akuifer dan lapisan batuan lainnya yang berpengaruh terhadap ketersediaan air tanah pada cekungan air tanah.
