PP
AIR TANAH
Pasal 27
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26:
- disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
- terdiri atas rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek yang jangka waktunya masing-masing diserahkan kepada kesepakatan pihak yang berperan dalam perencanaan di setiap cekungan air tanah yang bersangkutan; dan
- dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan strategi pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf b.
Bagian Ketiga Pelaksanaan
