PP
AIR TANAH
Pasal 30
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ditujukan untuk mengoptimalkan upaya konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, dan prasarana pada cekungan air tanah.
(2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan terdiri atas:
- pemeliharaan cekungan air tanah;
- operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah.
(3) Pemeliharaan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan dan/atau perbaikan kerusakan akuifer dan air tanah.
(4) Operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- operasi prasarana pada cekungan air tanah yang terdiri atas kegiatan pengaturan, pengalokasian serta penyediaan air tanah;
- pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah yang terdiri atas kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana air tanah.
