PP
AIR TANAH
Pasal 22
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan pihak lain.
