PP
AIR TANAH
Pasal 21
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data
dan informasi air tanah.
(2) Data dan informasi air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
kuantitas dan kualitas air tanah;
kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan air tanah;
cekungan . . .
- cekungan air tanah dan prasarana pada cekungan air tanah;
- kelembagaan pengelolaan air tanah; dan
- kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan air tanah.
(3) Inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pada setiap cekungan air tanah.
(4) Inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan melalui kegiatan:
- pemetaan;
- penyelidikan;
- penelitian;
- eksplorasi; dan/atau
- evaluasi data.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
