PP
AIR TANAH
Pasal 23
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Hasil kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh
bupati/walikota dilaporkan kepada Menteri dan gubernur.
(2) Hasil kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh
gubernur dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada bupati/walikota.
(3) Hasil kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) merupakan milik negara.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Penetapan Zona Konservasi
