Pasal 19
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Perencanaan pengelolaan air tanah disusun untuk
menghasilkan rencana pengelolaan air tanah yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
(2) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun secara terkoordinasi dengan rencana pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai dan menjadi dasar dalam penyusunan program pengelolaan air tanah.
(3) Program pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan pengelolaan air tanah yang memuat rencana pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah.
