PP
AIR TANAH
Pasal 18
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pengelolaan air tanah diselenggarakan berlandaskan
pada strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah dengan prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah.
(2) Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
(3) Guna mendukung pengelolaan air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat membentuk unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Perencanaan
Paragraf 1 Umum
