PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN...
Pasal 31
BAB 5 — PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN
(1) Perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi Persero mulai berlaku sejak tanggal pengesahan anggaran dasar Persero hasil perubahan bentuk badan hukum oleh pihak yang berwenang.
(2) Perubahan bentuk badan hukum Persero menjadi Perum mulai berlaku sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH tentang pendirian Perum hasil perubahan bentuk badan hukum.
