PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN...
Pasal 30
BAB 5 — PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN
(1) Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan tanpa mengadakan likuidasi.
(2) Dengan adanya Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN, maka segala kekayaan, hak dan kewajiban BUMN yang diubah bentuk badan hukumnya, menjadi kekayaan, hak dan kewajiban BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum.
