PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN...
Pasal 32
BAB 5 — PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN
(1) Neraca penutup BUMN yang diubah bentuk badan hukumnya diaudit oleh auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Neraca pembukaan BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum disahkan oleh Menteri.
